Dituntut 11 Tahun Bui Pleidoi Juliari Ungkap Dampak ke Anak

Terdakwa korupsi Bansos Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, membacakan pleidoinya atau nota pembelaan menanggapi tuntutan jaksa dalam kelanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/8).
Dalam pleidoinya tersebut, Juliari meminta keringanan hakim dalam menjatuhkan vonis pada dirinya kelak. Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.
Juliari berharap putusan Majelis Hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga. Ia menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.
"Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata dia yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuh dia yang sebelumnya juga dikenal sebagai kader PDIP tersebut.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukumJuliari dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam pleidoinya tersebut, Juliari menutup dengan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas kasus yang menjerat dirinya.
"Di bagian akhir Pleidoi ini saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari.
"Kepada yang terhormat, Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-Perjuangan ... saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," kata dia lagi.
Kepada Jokowi, Juliari menyesal karena tidak melakukan pengawasan lebih ketat kepada bawahannya sehingga harus berurusan dengan hukum. Ia menyadari kasus yang menjerat dirinya telah menyita perhatian dan mengganggu kinerja presiden.
Sedangkan, kepada Megawati, Juliari juga menyadari bahwa kasusnya membuat PDIP tak henti menerima hujatan. Meski begitu, Juliari meyakini bahwa partai Banteng Moncong Putih akan selalu dibutuhkan masyarakat.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/4), Juliari diketahui telah didakwa menerima suap senilai total Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsi yang dilakukannya terkait bansos Covid-19. Hal itu menjadi salah satu faktor pemberat bagi jaksa untuk menuntut Juliari dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
(thr/kid)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Dituntut 11 Tahun Bui Pleidoi Juliari Ungkap Dampak ke Anak"
Post a Comment