Singapura Tunda Eksekusi Warga Malaysia yang Cacat Mental Bawa Heroin 15 Ons

SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA - Pengadilan Tinggi Singapura, Senin (8/11/2021) menunda eksekusi seorang pria Malaysia yang cacat mental.

Nagaenthran K. Dharmalingam (33) akan dieksekusi dengan cara digantung pada Rabu (10/11/2021).

Dia mencoba menyelundupkan sekitar 43 gram atau 1,5 ons heroin ke negara tersebut.

Pengadilan mengabulkan penundaan eksekusi setelah pengacara Nagaenthran, M. Ravi, memberi argumen.

Dikatakan, hukuman mati bagi penyandang disabilitas mental merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Singapura.

Permohonan Ravi ditolak, tetapi penundaan eksekusi diberikan, sambil menunggu sidang banding ke Pengadilan Tinggi.

Banding itu dijadwalkan akan didengar melalui konferensi video pada Selasa (9/11/2021).

Jika gagal, masa tinggal akan dicabut dan Nagaenthran dapat dieksekusi sesuai jadwal.

Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Tak Meningkat, Singapura Siap Terima Ribuan Asisten Rumah Tangga

Petugas narkotika menemukan seikat kecil heroin diikatkan ke paha kiri Nagaenthran di sebuah pos pemeriksaan 10 tahun lalu,

Dia dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah undang-undang narkoba yang ketat di negara itu.

0 Response to "Singapura Tunda Eksekusi Warga Malaysia yang Cacat Mental Bawa Heroin 15 Ons"

Post a Comment