Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar untuk 2 Bulan Begini Reaksi Pedagang
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi pasar bagi para pedagang selama dua bulan, yakni untuk di bulan November dan Desember 2021.
Pembebasan retribusi pasar ini dilakukan, guna mengurangi beban para pedagang yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan pembebasan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021.
Pembebasan retribusi pasar tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat.
"Kami membebaskan retribusi pasar ini selama dua bulan. Karena banyak dari pedagang yang terdampak pandemi Covid-19," ucap Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang M Sailendra.
Sailendra menjelaskan, beban para pedagang pasar rakyat akibat pandemi ini cukup berat.
Banyak pasar-pasar rakyat yang sepi pengunjung akibat para konsumen tidak berbelanja ke pasar.
Hal ini seperti yang terjadi di Pasar Kasin Kota Malang, di mana pedagang mengeluh, karena kondisi pasar tidak ramai seperti dulu.
0 Response to "Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar untuk 2 Bulan Begini Reaksi Pedagang"
Post a Comment