Oknum TNI AD Halangi Laju Ambulans Pembawa Pasien Kritis Kini Ditahan dan Diproses Hukum

Oknum TNI AD, Praka AMT, menghalangi laju ambulans yang membawa bayi dalam kondisi kritis, karena tak terima spion kendaraannya tersenggol. Bayi malang tersebut akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Kini oknum TNI AD Praka AMT ditahan dan jalani proses hukum.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Oknum TNI AD, Praka AMT, menghalang-halangi laju ambulans yang membawa bayi dalam kondisi kritis.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021) lalu.
Sang bayi, akhirnya meninggal meski sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Atas aksinya menghalang-halangi ambulans karena tak terima angkutan emergency tersebut menyenggol spion kendaraannya, Praka AMT kini ditahan dan menjalani proses hukum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021), menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD, Rabu (18/8/2021).
Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.
Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Kamis (12/8/2021) lalu.
Saat itu, ambulans tengah membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara.
0 Response to "Oknum TNI AD Halangi Laju Ambulans Pembawa Pasien Kritis Kini Ditahan dan Diproses Hukum"
Post a Comment